INVESTASI BODONG: GTIS Dapat Seterfikat Dari MU
Dugaan dua masalah
penipuan berkedok investasi emas–Raihan Jewellery (dianggap Rp 13, 2 triliun) serta
Golden Traders Indonesia Syariah/GTIS (rp 600 miliar)–menurut badan pengawas
perdagangan berjangka komoditi (BAPPEBTI) murni pidana serta jadi ranah polisi.
Terbaru, berkenaan keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) didalam bisnis GTIS, dianggap ketua bidang perekonomian MUI, Kh Amidhan, ada keuntungan saham sebesar 10% yang di terima yayasan dana dakwah pembangunan punya MUI.
Menurut Amidhan, keuntungan tersebut di terima dikarenakan pengurus MUI duduk sebagai dewan penasihat di GTIS. “MUI cuma jadi dewan pengawas syariah di GTIS, ” tuturnya diambil tempo. Co, sabtu (2/3). Dewan pengawas dari MUI, kata dia, yaitu sekretaris jenderal Ichwan Sam serta ketua bidang fatwa Kh Ma’ruf Amin.
Sebatas diketahui, investasi emas GTIS memperoleh sertifikat halal dari MUI pada 24 Agustus 2011.
Amidhan juga menjelaskan, emas yang dikelola GTIS cuma 1, 2 ton atau bernilai lebih kurang Rp 600 miliar. Karena, kabar bahwa dana nasabah rp 10 triliun raib tidak benar. Nilai emas beberapa ratus miliar rupiah, kata dia, tetap aman dikarenakan telah diblokir oleh bank BCA serta bank Mandiri.
Menurut Amidhan, presiden direktur GTIS Michael Ong serta direktur Edward sejak pekan lantas menghilang dari Jakarta. Manajemen segera mengamankan rekening perusahaan serta rekening pribadi dua direktur asal malaysia itu. Tetapi dia mengakui ke-2 direktur itu sudah membobol rp 4 miliar dari rekening pribadi serta rp 10 miliar dari rekening perusahan untuk diberikan ke sembilan orang. Menurut Amidhan, nama penerima dana tetap didalam penyelidikan.
Nasabah GTIS di mal taman Anggrek, Jakarta, Hendry, menyebutkan menanti hasil rapat umum pemegang saham Senin depan untuk penyelesaian duit kepunyaannya. Ia mengaku berinvestasi Rp 1 miliar di GTIS.
Deputi komisioner edukasi serta perlindungan customer otoritas layanan keuangan Sri Wahyuni Widodo menyebutkan pihaknya tidak dapat mencabut izin GTIS. Usaha yang dapat dikerjakan yaitu memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha. “kepada instansi yang mengeluarkan izinnya, ” tuturnya tempo hari.
Kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditas Syahrul R. Sempunajaya menyebutkan polisi berwenang lakukan penyelidikan. “itu memiliki bentuk perdagangan bilateral biasa pada nasabah serta perusahaan. Didalam kontrak komoditi tidak dikenal imbal hasil terus setiap bln.. Yang ada yaitu marjin.
Model mereka yaitu transaksi emas fisik biasa di mana harga emas yang di tawarkan lebih mahal namun nasabah memperoleh bonus setiap bln., ” tuturnya.
Syahrul menyebutkan, skema serta tata langkah investasi yang dikerjakan oleh capaian jewellery serta GTIS sekalipun tidak sama dengan sistem transaksi di perdagangan berjangka komoditi. “lebih tegas lagi usaha itu sekalipun tak ada hubungannya dengan perdagangan berjangka. Itu murni pidana, ” tuturnya.
Menurut dia, investasi tersebut bukan sekedar dikerjakan oleh capaian serta GTIS. Tetap ada sebanyak perusahaan yang juga mempraktekkan perihal sama yaitu Virgin Gold Mining serta Trimas Mulia. “kasus layaknya itu sesungguhnya telah kerap berlangsung. Dulu dulu mencuat masalah Pt QSAR di Sukabumi. Skemanya sama yaitu Money Game atau Skema Ponzi yaitu langkah memutar dana nasabah dengan langkah membayar bonus nasabah lama dengan sumber duit dari nasabah baru. Perihal itu terus berjalan sampai jumlah dana dari nasabah baru tidak dapat lagi menutupi pembayaran bonusnya, ” tuturnya.
Sesaat, Otoritas Layanan Keuangan (OJK) berjanji dapat menghendaki pemberi izin perusahaan investasi non keuangan untuk memperketat izin. Perihal ini dikerjakan sebagai usaha menangani maraknya dugaan investasi emas bodong yang berlangsung belakangan layaknya capaian jewellery serta GTIS
Bagian dewan komisioner OJK bidang edukasi serta perlindungan customer, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, menyebutkan, OJK dapat memperjelas perizinan instansi non keuangan layaknya perusahaan-perusahaan investasi emas. “Trading Syariah yaitu perusahaan yang bukan hanya memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI) serta tidak dari BAPEPAM-LK, ” kata dia pada kontan, jumat (1/3).
Ojk sendiri dapat melanjutkan masalah investasi ini ke satgas waspada investasi. Nah, satgas waspada investasi dapat menelusuri manfaat melacak tahu otoritas pemberi izin perusahaan-perusahaan investasi bodong itu. “belum ditetapkan perizinan ada dimana. Tetap dikoordinasikan didalam komunitas itu, ” papar kusumaningtuti.
Ia menduga, perusahaan investasi yang punya masalah sekarang ini tidak menggerakkan aktivitas usaha cocok dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kemungkinan perusahaan tersebut mempunyai izin usaha perdagangan, namun tidak termasuk terima serta mengelola dana penduduk.
Dikarenakan itu, OJK dapat aktif menggerakkan edukasi untuk menghindar penyimpangan investasi. Bila telah telanjur berlangsung layaknya saat ini, verifikasi dapat dikerjakan satgas waspada investasi.
Kusumaningtuti mengakui, ojk sering terima pengaduan penduduk melewati call centre ojk. Penduduk mengungkap kekhawatirannya pada duit investasi mereka yang tidak bisa kembali. Namun, sistem pengusutan masalah penyimpangan investasi tidak dapat dilaporkan ke publik. “jika akhirnya telah final, baru dapat kita berikan, ” tandasnya.
Terbaru, berkenaan keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) didalam bisnis GTIS, dianggap ketua bidang perekonomian MUI, Kh Amidhan, ada keuntungan saham sebesar 10% yang di terima yayasan dana dakwah pembangunan punya MUI.
Menurut Amidhan, keuntungan tersebut di terima dikarenakan pengurus MUI duduk sebagai dewan penasihat di GTIS. “MUI cuma jadi dewan pengawas syariah di GTIS, ” tuturnya diambil tempo. Co, sabtu (2/3). Dewan pengawas dari MUI, kata dia, yaitu sekretaris jenderal Ichwan Sam serta ketua bidang fatwa Kh Ma’ruf Amin.
Sebatas diketahui, investasi emas GTIS memperoleh sertifikat halal dari MUI pada 24 Agustus 2011.
Amidhan juga menjelaskan, emas yang dikelola GTIS cuma 1, 2 ton atau bernilai lebih kurang Rp 600 miliar. Karena, kabar bahwa dana nasabah rp 10 triliun raib tidak benar. Nilai emas beberapa ratus miliar rupiah, kata dia, tetap aman dikarenakan telah diblokir oleh bank BCA serta bank Mandiri.
Menurut Amidhan, presiden direktur GTIS Michael Ong serta direktur Edward sejak pekan lantas menghilang dari Jakarta. Manajemen segera mengamankan rekening perusahaan serta rekening pribadi dua direktur asal malaysia itu. Tetapi dia mengakui ke-2 direktur itu sudah membobol rp 4 miliar dari rekening pribadi serta rp 10 miliar dari rekening perusahan untuk diberikan ke sembilan orang. Menurut Amidhan, nama penerima dana tetap didalam penyelidikan.
Nasabah GTIS di mal taman Anggrek, Jakarta, Hendry, menyebutkan menanti hasil rapat umum pemegang saham Senin depan untuk penyelesaian duit kepunyaannya. Ia mengaku berinvestasi Rp 1 miliar di GTIS.
Deputi komisioner edukasi serta perlindungan customer otoritas layanan keuangan Sri Wahyuni Widodo menyebutkan pihaknya tidak dapat mencabut izin GTIS. Usaha yang dapat dikerjakan yaitu memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha. “kepada instansi yang mengeluarkan izinnya, ” tuturnya tempo hari.
Kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditas Syahrul R. Sempunajaya menyebutkan polisi berwenang lakukan penyelidikan. “itu memiliki bentuk perdagangan bilateral biasa pada nasabah serta perusahaan. Didalam kontrak komoditi tidak dikenal imbal hasil terus setiap bln.. Yang ada yaitu marjin.
Model mereka yaitu transaksi emas fisik biasa di mana harga emas yang di tawarkan lebih mahal namun nasabah memperoleh bonus setiap bln., ” tuturnya.
Syahrul menyebutkan, skema serta tata langkah investasi yang dikerjakan oleh capaian jewellery serta GTIS sekalipun tidak sama dengan sistem transaksi di perdagangan berjangka komoditi. “lebih tegas lagi usaha itu sekalipun tak ada hubungannya dengan perdagangan berjangka. Itu murni pidana, ” tuturnya.
Menurut dia, investasi tersebut bukan sekedar dikerjakan oleh capaian serta GTIS. Tetap ada sebanyak perusahaan yang juga mempraktekkan perihal sama yaitu Virgin Gold Mining serta Trimas Mulia. “kasus layaknya itu sesungguhnya telah kerap berlangsung. Dulu dulu mencuat masalah Pt QSAR di Sukabumi. Skemanya sama yaitu Money Game atau Skema Ponzi yaitu langkah memutar dana nasabah dengan langkah membayar bonus nasabah lama dengan sumber duit dari nasabah baru. Perihal itu terus berjalan sampai jumlah dana dari nasabah baru tidak dapat lagi menutupi pembayaran bonusnya, ” tuturnya.
Sesaat, Otoritas Layanan Keuangan (OJK) berjanji dapat menghendaki pemberi izin perusahaan investasi non keuangan untuk memperketat izin. Perihal ini dikerjakan sebagai usaha menangani maraknya dugaan investasi emas bodong yang berlangsung belakangan layaknya capaian jewellery serta GTIS
Bagian dewan komisioner OJK bidang edukasi serta perlindungan customer, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, menyebutkan, OJK dapat memperjelas perizinan instansi non keuangan layaknya perusahaan-perusahaan investasi emas. “Trading Syariah yaitu perusahaan yang bukan hanya memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI) serta tidak dari BAPEPAM-LK, ” kata dia pada kontan, jumat (1/3).
Ojk sendiri dapat melanjutkan masalah investasi ini ke satgas waspada investasi. Nah, satgas waspada investasi dapat menelusuri manfaat melacak tahu otoritas pemberi izin perusahaan-perusahaan investasi bodong itu. “belum ditetapkan perizinan ada dimana. Tetap dikoordinasikan didalam komunitas itu, ” papar kusumaningtuti.
Ia menduga, perusahaan investasi yang punya masalah sekarang ini tidak menggerakkan aktivitas usaha cocok dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kemungkinan perusahaan tersebut mempunyai izin usaha perdagangan, namun tidak termasuk terima serta mengelola dana penduduk.
Dikarenakan itu, OJK dapat aktif menggerakkan edukasi untuk menghindar penyimpangan investasi. Bila telah telanjur berlangsung layaknya saat ini, verifikasi dapat dikerjakan satgas waspada investasi.
Kusumaningtuti mengakui, ojk sering terima pengaduan penduduk melewati call centre ojk. Penduduk mengungkap kekhawatirannya pada duit investasi mereka yang tidak bisa kembali. Namun, sistem pengusutan masalah penyimpangan investasi tidak dapat dilaporkan ke publik. “jika akhirnya telah final, baru dapat kita berikan, ” tandasnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !